|
18
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri.
Cabang tersebut dapat merupakan milik swasta asing maupun pemerintah
asing suatu negara.
d)
Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki
oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara
mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
e)
Bank milik koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan
hukum koperasi.
2.2.
Peraturan Basel
2.2.1.
Sejarah Peraturan Basel
Idroes (2006:35) menjelaskan awal mula peraturan basel dibentuk atas dasar
melemahnya peran regulasi keuangan bank sentral. Fungsi bank sentral sebagai
lender of last resort
membuat perbankan menyandarkan sepenuhnya kepada bank
sentral dalam mengatasi setiap masalah yang terjadi baik dalam sektor likuiditas
maupun solvency.
Sejak pertengahan dekade 1970an, pendekatan pengawasan dengan prinsip
kehati-hatian mulai dipertimbangkan dalam melakukan regulasi. Adapun dasar
pertimbangan untuk menggeser pendekatan regulasi dari hanya lender of the last
resort kepada prudential banking adalah sebagai berikut:
1.
Perbankan secara signifikan harus mengukur sendiri performanya
berdasarkan hasil (return) yang ingin dicapai dan risiko yang ditanggung
dalam tujuannya mencapai return. Tugas bank sentral adalah untuk
menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan industri perbankan.
|