|
19
Regulasi yang dimaksud adalah penetapan standar tentang risiko yang
diambil.
2.
Peningkatan globalisasi dari pasar uang, pasar modal, serta komoditas secara
internasional sangat membutuhkan norma prudential yang dapat berlaku
secara internasional serta dapat diimplementasikan secara konsisten. Untuk
itu unsur-unsur yang harus diperhatikan yaitu: penetapan standar minimum
dalam kesepakatan kontrak dan hukum kepailitan, akuntansi dan standar
audit.
Dengan adanya pendekatan prinsip kehati-hatian diharapkan masing-masing
bank dapat mengevaluasi dan mempertimbangkan setiap kegiatan usaha yang
dikakukan agar dapat mengelola setiap risiko yang ada.
Terciptanya keseragaman regulasi secara internasional menjadi acuan bagi
regulator pada masing-masing negara dan menjadi dasar munculnya kesepakatan
Basel. Kesepakatan Basel yang dievaluasi secara terus-menerus sesuai dengan
perkembangan industri perbankan diharapkan dapat menjawab kebutuhan yang
mendasari pembuatan regulasi oleh bank sentral pada tiap-tiap negara.
2.2.2
Kesepakatan Basel I
Basel I merupakan hasil usaha pertama The Basel Committee on Banking
Supervision (BCBS) dalam menciptakan metodologi standar untuk menghitung
besarnya risk based capital yang harus dimiliki bank.
Komite Basel untuk pertama kali menetapkan metodologi yang dibakukan
dalam penghitungan besarnya modal berdasarkan risiko dari suatu bank yang perlu
disediakan. Pada tahun 1988, komite Basel mempublikasikan Kesepakatan Basel
Pertama. Komite Basel menetapkan kecukupan modal minimum yang harus
dimiliki oleh bank adalah sebesar 8%. (www.bis.org)
|