Start Back Next End
  
10
3.
Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
dari negara yang secara
langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukkan kontraprestasi individual oleh pemerintah
4.
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran
pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
2.1.2.
Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak, yaitu :
1.
Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran – pengeluarannya.
2.
Fungsi Mengatur ( regulerend )
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijkasanaan
pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi .
Contoh :
a.
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras 
b.
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang – barang mewah 
c.
Tarif pajak untuk ekspor 0 % 
2.1.3.
Teori  Pajak
Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan
justifikasi
pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori –
teori antara
lain adalah :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter