|
9
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Pajak
2.1.1.
Definisi dan unsur pajak
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
umum dan tata cara perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasrkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Menurut Rochmat Sumitro pajak
adalah iuran rakyat kepada kas
Negara berdasarkan undang undang (yang dapat dipaksakan ) dengan tiada
mendapat jasa timbalbalik( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur unsur
sebagai berikut :
1.
Iuran dari rakyat kepada Negara.
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa
uang ( bukan barang )
2.
Berdasarkan undang undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang
serta aturan pelaksanaannya.
|