|
47
2.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut PPN memuat:
a.
Jumlah dasar pengenaan pajak;
b.
Jumlah pajak yang dipungut;
c.
Jumlah pajak yang disetor;
d.
Tanggal pemungutan;
e.
Tanggal penyetoran;
f.
Data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
2.6
Surat Setoran Pajak ( SSP)
Penyetoran menggunakan formulir Surat Setoran
Pajak (SSP) atau sarana
administrasi lain mencantumkan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 409.
Surat Setoran Pajak (SSP) berisi 3 lembar yang mempunyai kegunaan masing-
masing.Lembar pertama (asli) berwarna putih disimpan oleh Wajib Pajak
sebagai
bukti bahwa telah membayar pajak.Lembar kedua yang berwarna merah dberikan
kepada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Girotempat Wajib Pajak menyetorkan
pajaknya.Lembar ketiga yang berwarna kuning di lampirkan pada SPT pada saat
Wajib Pajak melaporkan pajaknya kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Penyetoran Pajak di bayarkan
ke kas Negara melalui Bank Persepsi atau
Kantor Pos dan Giro dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah
dilakukannya pemotongan atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal jatuh
tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur
nasional.Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh
tempo pembayaran atau penyetoran pajak, maka dikenakan sanksi administrasi
berupa denda bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terhutang dihitung dari jatuh
tempo pembayaran.
|