|
46
3.
Jumlah Penghasilan Kena Pajak;
4.
Jumlah pajak yang terutang;
5.
Jumlah kredit pajak;
6.
Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
7.
Jumlah harta dan kewajiban;
8.
Tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
9.
Data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
2.5.2
SPT Masa
Dalam SPT Masa di samping data dasar berisi pula data materiil untuk SPT
Masa Pajak Penghasilan yaitu memuat:
1.
Jumlah objek pajak, jumlah yang terutang, dan/ atau jumlah pajak dibayar;
2.
Tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
3.
Data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Sedangkan untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut.
1.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai memuat:
a.
Jumlah penyerahan;
b.
Jumlah dasar pengenaan pajak;
c.
Jumlah Pajak Keluaran;
d.
Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
e.
Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
f.
Tanggal penyetoran; dan
g.
Data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
|