Start Back Next End
  
45
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang;
a.
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
b.
Pembayaran atau pelunasan pajak lain yang telah dilaksanakan 
sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/ atau melalui pihak lain dalam
satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
3.
Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan
disetorkannya. Pengertian mengisi SPT dimaksudkan yaitu mengisi formulir
SPT dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan
benar,lengkap, jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan
berdasrkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.5.1
SPT Tahunan
Suatu SPT terdiri dari SPT induk dan lampirannya sebagai suatu ketentuan
yang tidak terpisahkan. Untuk data dasar (formal) SPT paling sedikit memuat;
1.
Nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
2.
Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan; dan 
3.
Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak
Disamping dasar (data formal) juga terdapat/memuat data materiil mengenai;
1.
Jumlah peredaran usaha;
2.
Jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek
pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter