Start Back Next End
  
44
2.5
Surat Pemberitahuan
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa pengertian  Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan  perhitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau  bukan
objek pajak dan/ atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajaakan.
Fungsi Surat Pemberitahuan(SPT)
1.
Bagi Pengusaha
Bagi pengusaha bahwa SPT Pajak Penghasilan yaitu berfungsi sebagai sarana
melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang;
a.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1
(satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak;
b.
Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
c.
Harta dan kewajiban; dan/atau
d.
Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau
pemungutan pajak orang
pribadi atau badan lain dalam 1(satu) masa
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2.
Bagi Pengusaha Kena Pajak
Fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter