|
43
Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam
kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah;
7.
Pajak Penghasilan
8.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
9.
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau
perseroan komanditer yang modalnya yang tidak terbagi atas saham;
10. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi
pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
2.4.3
Koreksi Fiskal Akibat Perbedaan Waktu(Timing difference) dan
Perbedaan Tetap (Permanent Difference ) oleh Perusahaan
Adanya perbedaan dalam cara pengukuran, konsep, dan pengakuan dan biaya
antara Standar Akuntansi Keuangan dengan ketentuan perpajakan menyebabkan
perlunya dibuat koreksi fiskal. Koreksi fiskal yang dimaksud ini agar laba dari
laporan komersial dengan laporan fiskal dapat disesuaikan untuk menghitung
besarnya pajak penghasilan.Dan koreksi fiskal akibat perbedaan waktu dan tetap
terdiri atas koreksi positif dan koreksi negatif.
Perbedaan waktu adalah perbedaan yang bersifat sementara karena adanya
ketidaksamaan waktu pengakuan penghasilan dan beban antara peraturan perpajakan
dengan SAK. Contoh: biaya penyusutan dan biaya amortisasi.
Sedangkan Perbedaan tetap/ permanen adalah perbedaan yang terjadi karena
peraturan perpajakan menghitung laba fiskal berbeda dengan perhitungan laba
menurut SAK tanpa ada koreksi di kemudian hari.
|