Start Back Next End
  
25
Konsep triple bottom line perlu dikembangkan dan diperluas
hingga menjadi
kegiatan CSR yang benar-benar sustainable.
2.3.1.1 Definisi Corporate Social Responsibility (CSR)
Dewasa ini, penerapan Corporate Social Reseponsibility
(CSR) oleh
perusahaan tidak lagi dianggap beban yang harus ditanggung oleh
perusahaan. Banyak perusahaan telah menjalankan tanggung jawab sosialnya
bukan karena diwajibkan oleh hukum yang berlaku (Undang-Undang no 40
tahun 2007 tentang perseroan terbatas), tetapi juga karena secara sosial
masyarakat lebih mendukung perusahaan yang menjalankan tanggung jawab
sosial. Undang-undang ini berisi perseroan yang menjalan kan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (www.bapepam.go.id)
Salah satu definisi yang cukup menarik yang dibuat oleh lingkar studi
CSR Indonesia, adalah bahwa CSR merupakan upaya sungguh-sungguh dari
entitas bisnis untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan
dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam
ranah ekonomi, sosial, dan lingkungan agar mencapai tujuan pembangunan
berkelanjutan. Secara implisit, definisi tersebut berarti mengajak perusahaan
untuk bersungguh-sungguh dalam upaya memberikan manfaat atas
kehadirannya bagi umat manusia saat ini. (Rachman, Efendi, & Wicaksana,
2011, p. 15)
Definisi lain dari Corporate Social Responsibility
(CSR) menurut
World Business Council on Sustainable Development (Hamid, 2012, p. 127)
adalah CSR merupakan kelanjutan dari bisnis untuk bersikap etika dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter