|
46
Pakar lainnya juga mengemukakan pandangannya dengan berpendapat
tentang makna dari korporasi atau korporat, yaitu menurut Utrech
dan M. Soleh
Djindang (2005), yang mengemukakan bahwa korporasi atau korporat adalah suatu
gabungan orang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu
subyek hukum tersendiri sebagai suatu personafikasi. Korporasi adalah badan hukum
yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban tersendiri yang terpisah dari
hak dan kewajiban anggota masing-masing.
2.2.2.1 Budaya korporat
Budaya korporat merupakan suatu bagian yang tidak dapat lekat dari
penjelasan mengenai korporasi atau korporat. Peran dari budaya yang melekat
memberikan pengaruh dan dampak yang signifikan dalam korporat tersebut. Hal ini
memberikan gambaran bahwa budaya yang ada dalam tiap korporat atau korporasi
menjadi suatu faktor penting dalam peran terhadap korporat atau korporasi.
Perkembangan tentang makna dan pengertian tentang budaya korporat juga terus
berkembang. Pembahasan tentang budaya korporat merupakan sebuah konsep baru
yang terus berkembang yang berasal dan merupakan hasil pengembangan dari ilmu
manajemen dan ilmu psikologi dalam industri dan organisasi.
Pengembangan dari bidang ilmu tersebut mencoba untuk mengupas lebih
dalam tentang pembahasan budaya korporat dengan tujuan untuk meningkatkan
kinerja organisasi yang dalam hal ini berbentuk korporasi atau korporat.
Pembentukan sebuah korporat, bagaimana berjalannya sebuah korporat atau
korporasi, hingga langkah yang dilakukan dalam segala kegiatan di internal dan
|