|
22
6.
Persiapan Pemeriksaaan Pasien
Dalam tahap ini proses untuk mengelola kinerja pemeriksaan. Nomor aksesi
atau nomor pengujian pemeriksaan biasanya dikeluarkan pada saat pasien datang ke
departemen radiologi, tetapi nomor aksesi akan keluar setelah nomor urut
pengambilan pencitraan telah diterima. Jumlah nomor aksesi akan berkoordinasi
dengan PACS/RIS untuk memastikan laporan terkait dengan pemeriksaan yang tepat.
Proses ini melibatkan prosedur permintaan jadwal serta menjaga daftar pemeriksaan
yang terjadwal harus sesuai dengan yang sudah dijadwalkan dan ketersediaan pada
saat perjanjian telah tiba (McEnery, 2013:2).
7.
Pelaksanaan Pemeriksaan
Radiografer akan melakukan pemeriksaan sesuai jadwal yang sudah ada di
prosedur dan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur pengambilan
foto radiologi pasien (McEnery, 2013:2).
8.
Tindak Lanjut Pemeriksaan
Tahap menentukan
kode proses alur kerja pemeriksaan. Proses ini termasuk
membuat kode prosedur tindakan medis
atau Current Procedural Terminology
(CPT), kode penyakit pasien dan informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan
yang dikodekan dengan kode International Classification of Diseases, Ninth
Revision, Clinical Modification
(ICD-9-CM), riwayat pasien, dan informasi yang
dibutuhkan asuransi dalam menanggung biaya pemeriksaan pasien (McEnery,
2013:2).
9.
Laporan Pembacaan Hasil
Proses dimana penyelesaian pemeriksaan yang diberikan kepada ahli
radiologi untuk membaca hasil radiologi pemeriksaan pasien. Sistem manajemen
menciptakan dan menjaga daftar tugas atau daftar kerja ahli radiologi yang belum
membaca prosedur yang tersedia untuk pembacaan hasil radiologi (McEnery,
2013:2).
|