Start Back Next End
  
14
induk sarana pelayanan kesehatan tersebut. Komponen yang ada dalam struktur
organisasi adalah :
1.
Kepala instalasi/unit radiologi atau radiologi diagnostik.
2.
Kepala Pelayanan Radiologi diagnostik.
3.
Staf fungsional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Instalasi/Unit dapat dibantu oleh
Koordinator yang jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan kegiatan yang akan
dilaksanakan tanpa meninggalkan unsur efisiensi dan efektivitas. Bagan struktur
organisasi dan uraian tugas masing-masing tenaga ditetapkan atau disahkan oleh
Pimpinan atau Direktur sarana pelayanan kesehatan tersebut.
2.1.3.
Sumber Daya Manusia
Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di
Sarana Pelayanan Kesehatan, setiap tenaga yang ada dalam instalasi atau unit
pelayanan radiologi diagnostik mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap
semua kegiatan yang berhubungan dengan mutu teknis dan proteksi atau keamanan
pelayanan pencitraan radiodiagnostik atau intervensional.
Tenaga yang melakukan pemeriksaan radiologi diagnostik khusus untuk
kesehatan gigi dan jantung perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk bidang
tersebut. Tugas pokok masing –
masing  sumber daya manusia yang bertugas pada
departemen radiologi adalah:
1.
Dokter Spesialis Radiologi
Dokter Spesialis Radiologi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a.
Menyusun dan mengevaluasi secara berkala SOP
(Standar Operasional
Prosedur)
tindak medik radiodiagnostik, pencitraan diagnostik dan radiologi
intervensional serta melakukan revisi bila perlu.
b.
Melaksanakan dan mengevaluasi tindak radiodiagnostik, pencitraan
diagnostik dan radiologi intervensional sesuai yang telah ditetapkan dalam
SOP.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter