Start Back Next End
  
15
c.
Melaksanakan pemeriksaan dengan kontras dan fluroskopi bersama dengan
radiografer. Khusus pemeriksaan yang memerlukan penyuntikan intravena,
dikerjakan oleh dokter spesialis radiologi atau dokter lain atau tenaga
kesehatan (perawat) yang mendapat pendelegasian.
d.
Menjelaskan dan menandatangani informed consent atau izin tindakan medik
kepada pasien atau keluarga pasien.
e.
Melakukan pembacaan terhadap hasil pemeriksaan radio
diagnostik,
pencitraan diagnostik dan tindakan radiologi intervensional.
f.
Melaksanakan teleradiologi dan konsultasi radiodiagnostik, pencitraan
diagnostik dan radiologi intervensional sesuai kebutuhan.
g.
Memberikan layanan konsultasi terhadap pemeriksaan yang akan
dilaksanakan.
h.
Menjamin pelaksanaan seluruh aspek proteksi radiasi terhadap pasien.
i.
Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan citra
radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat
panduan paparan medik.
j.
Memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau
intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan
sebelumnya.
k.
Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis.
l.
Meningkatkan kemampuan diri sesuai perkembangan IPTEK radiologi.
2.
Radiografer
Radiografer atau Penata Rontgen memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a.
Mempersiapkan pasien, obat –
obatan dan peralatan untuk pemeriksaan dan
pembuatan foto radiologi.
b.
Memposisikan pasien sesuai dengan teknik pemeriksaan.
c.
Mengoperasionalkan peralatan radiologi sesuai SOP. Khusus untuk
pemeriksaan dengan kontras dan fluoroskopi pemeriksaan dikerjakan
bersama dengan dokter spesialis radiologi.
d.
Melakukan kegiatan processing film
(kamar gelap dan work station)
atau
pencetakan hasil pemeriksaan secara digital.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter