Start Back Next End
  
17
c.
Turut serta dengan pemasok (supplier) pada setiap pemasangan alat baru atau
perbaikan besar.
5.
Tenaga Petugas Proteksi Radiasi (PPR)
Tenaga Petugas Proteksi Radiasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a.
Membuat program proteksi dan keselamatan  radiasi.
b.
Memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi.
c.
Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan proteksi radiasi, dan
memantau pemakaiannya.
d.
Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua
tempat di mana pesawat sinar-x digunakan.
e.
Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi.
f.
Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiologi.
g.
Memelihara rekaman.
h.
Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan.
i.
Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan dalam hal
kedaruratan.
j.
Melaporkan kepada pemegang izin setiap kejadian kegagalan operasi yang
berpotensi kecelakaan radiasi.
k.
Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan
keselamatan radiasi, dan verfikasi keselamatan yang diketahui oleh pemegang
izin untuk
dilaporkan kepada Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(BAPETEN).
l.
Melakukan inventarisasi zat radioaktif.
6.
Tenaga Perawat
Tenaga Petugas Proteksi Radiasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a.
Mempersiapkan pasien dan peralatan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan
radiologi.
b.
Membantu dokter dalam pemasangan alat-alat pemeriksaan dengan bahan
kontras.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter