|
29
finansial dan jasa
jasa tak berwujud yang diterima oleh para anggota
sebagai bagian dari hubungan keanggotaan.
Kompensasi akan memotivasi para anggota apabila sistem
dilakukan secara adil baik eksternal, internal maupun individual.
Keaktifan anggota dalam koperasi tergantung pada pemberian manfaat
kepada anggota, manfaat yang diterima harus lebih besar daaripada kalau
tidak menjadi anggota.
2.2.5.3 Pemeliharaan Keanggotaan
Menurut Hendar (2010, p.156), Pemeliharaan anggota harus dapat
perhatian sungguh sungguh dari pengurus dan pengelola koperasi, jika
kurang diperhatikan maka partipasi, semangat kerja, sikap dan loyalitas
anggota akan menurun. Sehingga pengadaan, pengembangan kompensasi
dan pengintegrasian yang telah dilakukan untuk menunjang tercapainya
tujuan koperasi tidak berarti.
Tujuan pemeliharaan anggota untuk mencapai :
a.
Meningkatkan partisipasi anggota.
b.
Meningkatkan kesejahteraan anggota.
c.
Mengurangi konflik serta menciptakan suasana yang harmonis antar
anggota.
2.2.5.4 Pemutusan Hubungan Keanggotaan
Menurut Hendar (2010, p.159), Pemutusan hubungan keanggotaan
adalah fungsi operatif terakhir dalam manajemen keanggotaan koperasi,
yaitu memutuskan hubungan keanggotaan seseorang dengan suatu
organisasi koperasi yang berati berakhirnya keterikatan anggota terhadapa
perusahaan koperasi. Pemberhentian anggota harus berdasar pada UU
perkoperasian atau peraturan pemerintah lain yang terkait. Sifat
keanggotaan terbuka dan sukarela memungkinkan orang
orang untuk
bebas masuk menjadi anggota tapi juga bebas keluar dari anggota.
Pemberhentian terjadi karena :
1.
Pemberhentian karena undang-undang, disebabkan anggota
melakukan aktifitas yang bertentangan dengan undang
undang
(perbuatan tercela).
|