Home Start Back Next End
  
30
2.
Pemberhentian karena keinginan koperasi, karena anggota melanggar
ketentuan legal yang tidak sesuai dengan kondisi internal koperasi.
3.
Pemberhentian karena anggota itu sendiri, karena tidak merasakan
manfaat koperasi baik secara ekonomis maupun non-ekonomis.
2.2.6  Sumber Permodalan Koperasi
2.2.6.1  Sumber Permodalan Koperasi
Menurut Hendar (2010, p.191), Sumber utama permodalan
koperasi berasal dari anggota, berupa simpanan pokok, simpanan wajib
dan simpanan sukarela serta harta –
harta pribadi yang diinvestasikan
pada koperasi baik dalam bentuk saham maupun donasi. 
Pada Undang –
Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992
dijelaskan bahwa modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal
pinjaman. 
2.2.6.2  Simpanan Pokok
Menurut Hendar
(2010, p.192), Simpanan Pokok
adalah saham
koperasi karena dengan memiliki simpanan pokok pada koperasi, seorang
anggota
secara otomatis ikut memiliki perusahaan koperasi. Koperasi
dapat menentukan anggota khusus dan anggota biasa. Anggota khusus
biasanya mereka yang mempunyai kontribusi modal yang besar terhadap
koperasi dan biasanya mereka adalah pendiri koperasi. Simpanan pokok
koperasi hanya dilakukan sekali selama ia menjadi anggota koperasi dan
menjadi dasar kepemilikannya atas  perusahaan koperasi.
Anggota biasa adalah anggota yang keikutsertaannya mengikuti
prosedur umum yang ditentukan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga. Pada koperasi, setiap anggota harus membayar kontribusi
keuangan dan hanya para anggota yang dapat mengambil alih saham.
Kesatuan anggota dan kontribusi modal saham minimum ini merupakan
alasan emngapa keanggotaan berubah –
ubah dan menyebabkan modal
saham berubah – ubah pula.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter