|
31
2.2.6.3 Simpanan Wajib
Menurut Hendar (2010, p.193), Simpanan Wajib berkaitan dengan
jumlah uang tertentu yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam
waktu tertentu yang tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan menjadi anggota (permenegkop No.19 Tahun 2008).
Simpanan wajib adalah simpanan rutin yang dilakukan anggota
koperasi setiap periode tertentu tetapi bukan sebagai dasar penentuan hak
miliknya atas koperasi.
2.2.6.4 Simpanan Sukarela
Menurut Hendar (2010, p.194), Simpanan Sukarela
bersifat
sebagai titipan dan dapat diambil kepan saja oleh pihak penyimpan. Pihak
koperasi tidak bisa mempergunakan simpanan anggota itu, kecuali sudah
meminta izin dan dibuat surat pernyataan terlebih dahulu, agar tidak
terjadi permasalahan nantinya.
2.2.6.5 Cadangan Koperasi
Menurut Hendar (2010, p.195),
dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha setelah oajak yang
dimaksutkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian
koperasi bila diperlukan (Permen Negara Koperasi dan UKM No. 19
Tahun 2008). Cadangan adalah suatu bagian dari kekayaan koperasi
sendiri, yang terdiri dari :
a.
Cadangan menurut anggaran dasar
Laba bersih yang diperoleh harus dipisahkan beberapa persen untuk
cadangan yang jumlahnya dapat disamakan hingga jumlah modal
saham yang telah disetorkan.
b.
Cadangan bebas
2.2.7 Analisis Kredit Pada Koperasi Simpan Pinjam
2.2.7.1 Pengertian Kredit
Pengertian kredit dijelaskan oleh PAPI revisi 2001 dalam Eddie
Rinaldy (2009, p.29),
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
|