Home Start Back Next End
  
32
pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil
keuntungan”.
2.2.7.2  Tujuan Kredit
Tujuan kredit menurut Kasmir (2008, p.100) yaitu :
1.
Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit
tersebut.Hal tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh
bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan
kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup
bank. Jika hidup bank yang terus menerus kerugian, maka besar
kemungkinan bank tersebut akan dilikuidir atau dibubarkan.
2.
Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang
memerlukandana, baik dana investasi maupun dana untuk modal
kerja. Dengan dana
tersebut, maka pihak debitur akan dapat
mengembangkan dan memperluaskan usahanya.
3.
Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak
perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit
berartiadanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu.
Tujuan pemberian kredit tersebut tidak akan terlepas dari misi bank
tersebut didirikan.
Nasroen Yasabari dan Nina Kurnia Dewi (2008) menjelaskan
jenis kredit menurut kegunaannya dapat dibedakan sebagai berikut : 
1.
Kredit Investasi (investment loan) adalah kredit yang digunakan untuk
membiayai perdagangan barang modal seperti tanah, bangunan,
peralatan, mesin, dan lain-lain. Barang-barang yang dibiayai tersebut
tidak habis dalam satu siklus usaha, atau periode yang dimulai dari
dikeluarkannya uang untuk pengadaan bahan baku dan selanjutnya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter