![]() 21
beberapa
kasus,
pencocokkan transaksi
dapat
dilakukan
di
luar
lembaga
kliring
dan
menjadi
bagian
dari
proses
pelaksanaan
transaksi.
Sebagai
contoh,
beberapa
bursa
atau
sistem
perdagangan
elektronik
akan
secara
otomatis
mencocokkan perincian
transaksi
dan
melaporkan rincian
transaksi
tersebut
kepada
lembaga
kliring
sebagai
transaksi yang telah terlaksana dengan sah (locked-in
trades).
Gambar 2.3 Proses Pencocokkan Transaksi antar Broker (Dealer).
Setelah
proses
pencocokan dan
konfirmasi transaksi
selesai
dilakukan,
proses
selanjutnya adalah
penghitungan kewajiban penyelesaian transaksi
yang disebut
juga
sebagai proses kliring. Kewajiban penyelesaian transaksi terdiri dari dua bagian
yaitu:
kewajiban penjual
untuk
menyerahkan efek yang dijualnya kepada pihak pembeli dan
kewajiban
pembeli
untuk
menyerahkan dana
kepada
pihak
penjual.
Kewajiban
penyelesaian transaksi
dapat
dihitung
dengan
tiga
cara:
gross,
bilateral
net,
atau
multilateral
net.
Tujuan utama dari proses
netting adalah
untuk
mengurangi
frekuensi
penyerahan efek dan
nilai pembayaran yang dilakukan untuk penyelesaian transaksi.
|