Home Start Back Next End
  
26
kepemilikan,
transfer, dan
jaminan kepemilikan efek.
Teori
hukum
yang berdasarkan
atas
dokumen/catatan
kertas
menganggap
keberadaan
efek
dalam
bentuk
fisik
dan
menjelaskan kepemilikan, transfer,
dan
jaminan
kepemilikan
efek
dalam
arti
kepemilikan dan
penyerahan
sertifikat
dalam
bentuk
fisik.
Dalam
kerangka
kerja
hukum yang
mendasarkan atas dokumen tertulis, sistem pemindahbukuan efek dalam
bentuk
imobilisasi
atau
dematrialisasi oleh
lembaga
kliring
dan
penyelesaian
adalah
berdasarkan
pada
“legal
fiction” yang
memperlakukan
transfer
pemindahbukuan
seolah-olah memiliki efek yang sama dengan penyerahan efek dalam bentuk fisik.
Berbeda dengan kerangka kerja
hukum
yang
mendasarkan atas dokumen
tertulis,
kerangka
kerja
hukum
yang
menganut
sistem
pemindahbukuan (“book-entry”)
mengasumsikan bahwa
tidak
ada
lagi
serifikat efek
(dematrialisasi) dan
karakteristik
kepentingan
inverstor
dalam
efek
dicirikan
sebagai
kepentingan dalam
bentuk
kepemilikan bersama atas efek dalam Penitipan Kolektif yang dianggap sepadan atau
hubungan
debtor/kreditor dengan
sebuah
lembaga
intermediary.
Dalam
bentuk
pendekatan
yang pertama,
seorang
investor
yang
memiliki kepemilikan
terhadap efek
dapat diklaim atas dasar proporsional terhadap efek
milik
nasabah
lain
yang disimpan
dalam
lembaga
intermediary.
Jaminan
kepentingan investor
sebagai
kreditor
dapat
dilakukan
dengan
menjamin
kepentingan dengan
aset
jaminan
yang
spesifik
atau
dengan menyatakan investor sebagai bagian dari kelompok kreditor istimewa.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter