|
14
diberikan
dalam bentuk
uang,
bunga,
sewa,
royalty,
beban
perjalanan,
beban
pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali
Pajak Penghasilan.
b. Penyusutan
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan beban lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
c. luran
kepada
dana
pensiun
yang
pendiriannya
telah
disahkan
oleh
Menteri
Keuangan.
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan
dalam perusahaan
atau
yang
dimiliki
untuk
mendapatkan,
menagih
dan
memelihara penghasilan.
e. Kerugian
dari selisih kurs mata uang asing.
f.
Beban penelitian
dan pengembangan
perusahaan
yang dilakukan
di
lndonesia.
g. Beban bea siswa, magang dan pelatihan.
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
?
Telah dibebankan sebagai beban dalam laporan laba rugi komersial.
?
Telah
diserahkan
perkaranya
kepada
Pengadilan
Negeri
atau
Badan
Urusan
Piutang
dan
Lelang
Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutangIpembebasan utang antara kreditur
dan debitur yang bersangkutan.
?
Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
|