Home Start Back Next End
  
14
diberikan
dalam bentuk
uang,
bunga,
sewa,
royalty,
beban
perjalanan,
beban
pengolahan  limbah,  premi  asuransi,  biaya  administrasi,  dan  pajak  kecuali
Pajak Penghasilan.
b.   Penyusutan  
atas  
pengeluaran  
untuk  
memperoleh  
harta   berwujud   dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan beban lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
c.   luran
kepada
dana
pensiun
yang
pendiriannya
telah
disahkan
oleh
Menteri
Keuangan.
d.   Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan
dalam perusahaan
atau
yang
dimiliki
untuk
mendapatkan,
menagih
dan
memelihara penghasilan.
e.   Kerugian
dari selisih kurs mata uang asing.
f.
Beban      penelitian 
dan   pengembangan 
perusahaan 
yang   dilakukan 
di
lndonesia.
g.   Beban bea siswa, magang dan pelatihan.
h.   Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
Telah dibebankan sebagai beban dalam laporan laba rugi komersial.
?
Telah 
diserahkan 
perkaranya 
kepada 
Pengadilan 
Negeri 
atau 
Badan
Urusan
Piutang
dan
Lelang
Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutangIpembebasan utang antara kreditur
dan debitur yang bersangkutan.
Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter