Home Start Back Next End
  
15
?
Wajib
Pajak
harus
menyerahkan daftar
piutang
yang
tidak
dapat
ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila
penghasilan
bruto sesudah dikurangi
beban sebagaimana tersebut
di
atas
didapat
kerugian,
maka
kerugian tersebut
dapat
dikompensasikan
dengan
penghasilan  mulai  tahun  pajak  berikutnya  berturut-turut  sampai  dengan  5  (lima)
tahun.
Untuk menentukan besarnya Penghasilan kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a. 
Pembagian
laba
dengan
nama
dan
dalam bentuk
apapun
seperti
dividen,
termasuk   dividen   yang   dibayarkan   oleh   perusahaan   asuransi   kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b.   Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang
saham, sekutu, atau anggota.
c. 
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak
tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan
untuk 
usaha  
asuransi,  
dan  
cadangan  
beban  
reklamasi  
untuk  
usaha
pertambangan,
yang ketentuan
dan syarat-syaratnya diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
d.   Premi
asuransi
kesehatan,
asuransi
kecelakaan,
asuransi
jiwa,
asuransi
dwi
guna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi,
kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai
penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter