|
15
?
Wajib
Pajak
harus
menyerahkan daftar
piutang
yang
tidak
dapat
ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila
penghasilan
bruto sesudah dikurangi
beban sebagaimana tersebut
di
atas
didapat
kerugian,
maka
kerugian tersebut
dapat
dikompensasikan
dengan
penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima)
tahun.
Untuk menentukan besarnya Penghasilan kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a.
Pembagian
laba
dengan
nama
dan
dalam bentuk
apapun
seperti
dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang
saham, sekutu, atau anggota.
c.
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak
tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan
untuk
usaha
asuransi,
dan
cadangan
beban
reklamasi
untuk
usaha
pertambangan,
yang ketentuan
dan syarat-syaratnya diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
d. Premi
asuransi
kesehatan,
asuransi
kecelakaan,
asuransi
jiwa,
asuransi
dwi
guna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi,
kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai
penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
|