Home Start Back Next End
  
16
e.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan
dalam bentuk
natura
dan
kenikmatan,
kecuali
penyediaan
makanan
dan
minuman
bagi
seluruh
pegawai
serta penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
f.
Jumlah
yang
melebihi
kewajaran
yang
dibayarkan
kepada
pemegang
saham
atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
g.   Harta
yang
dihibahkan,
bantuan
atau
sumbangan,
dan
warisan
kecuali
zakat
atas penghasilan
yang
nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi
pemeluk agama
lslam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri
yang dimiliki
oleh pemeluk agama
lslam kepada badan
amil
zakat atau
lembaga amil
zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
h.   Pajak Penghasilan.
i. 
Biaya
yang
dibebankan
atau
dikeluarkan
untuk
kepentingan
pribadi
Wajib
Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
j. 
Gaji
yang
dibayarkan
kepada
persekutuan,
firma,
atau
perseroan
komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham.
k. 
Sanksi
administrasi
berupa
bunga,
denda, dan kenaikan serta sanksi pidana
berupa
denda
yang
berkenaan
dengan pelaksanaan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter