Home Start Back Next End
  
17
2.2.2 
Tarif Pajak
Tarif
yang dipergunakan di
lndonesia
sebagaimana diatur oleh UU PPh pasal
17 tahun 2000, dimana bagi wajib pajak pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
1.  Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 25.000.000,- dengan tarif 5%.
2.
Lapisan penghasilan kena pajak di
atas
Rp. 25.000.000,- sampai dengan
Rp.
50.000.000,- dengan tarif 10%.
3.
Lapisan penghasilan kena pajak di
atas
Rp. 50.000.000,-
sampai dengan
Rp.
100.000.000,- dengan tarif 15%.
4.
Lapisan penghasilan kena
pajak
di
atas
Rp.
100.000.000,-
sampai
dengan
Rp.
200.000.000,- dengan tarif 25%.
5.
Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp. 200.000.000,- dengan tarif 35%.
Sedangkan
untuk
wajib
pajak
badan
dalam negeri
dan badan
usaha tetap
adalah
sebagai berikut:
1.   Lapisan
penghasilan
kena
pajak
sampai
dengan
Rp.
50.000.000,-
dengan
tarif
10%.
2.   Lapisan penghasilan kena pajak di
atas
Rp. 50.000.000,-
sampai 
dengan 
Rp.
100.000.000,- dengan tarif 15%.
3.   Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp. 100.000.000,- dengan tarif 30%.
Dalam melakukan tax planning, tarif pajak rata-rata
yang ditanggung perusahaan
diusahakan
seminimal
mungkin.
Karena
tarif pajak di lndonesia bersifat progresif,
maka
untuk
meminimalkan
beban
pajak
adalah
dengan
mengusahakan
penghasilan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter