|
17
2.2.2
Tarif Pajak
Tarif
yang dipergunakan di
lndonesia
sebagaimana diatur oleh UU PPh pasal
17 tahun 2000, dimana bagi wajib pajak pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
1. Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 25.000.000,- dengan tarif 5%.
2.
Lapisan penghasilan kena pajak di
atas
Rp. 25.000.000,- sampai dengan
Rp.
50.000.000,- dengan tarif 10%.
3.
Lapisan penghasilan kena pajak di
atas
Rp. 50.000.000,-
sampai dengan
Rp.
100.000.000,- dengan tarif 15%.
4.
Lapisan penghasilan kena
pajak
di
atas
Rp.
100.000.000,-
sampai
dengan
Rp.
200.000.000,- dengan tarif 25%.
5.
Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp. 200.000.000,- dengan tarif 35%.
Sedangkan
untuk
wajib
pajak
badan
dalam negeri
dan badan
usaha tetap
adalah
sebagai berikut:
1. Lapisan
penghasilan
kena
pajak
sampai
dengan
Rp.
50.000.000,-
dengan
tarif
10%.
2. Lapisan penghasilan kena pajak di
atas
Rp. 50.000.000,-
sampai
dengan
Rp.
100.000.000,- dengan tarif 15%.
3. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp. 100.000.000,- dengan tarif 30%.
Dalam melakukan tax planning, tarif pajak rata-rata
yang ditanggung perusahaan
diusahakan
seminimal
mungkin.
Karena
tarif pajak di lndonesia bersifat progresif,
maka
untuk
meminimalkan
beban
pajak
adalah
dengan
mengusahakan
penghasilan
|