|
18
kena
pajak
perusahaan
tidak
termasuk
kelas
penagihan
yang
bertarif
tinggi.Hal
ini
dapat dilakukan dengan cara:
1. Menyebarkan
penghasilan
menjadi
penghasilan
dari
beberapa
wajib
pajak
(misalnya dengan mendirikan perusahaan baru). Bisa juga dengan menyebar
penghasilan ke beberapa tahun.
2.
Mengusahakan agar terdapat
penghasilan yang stabil untuk menghindarkan
pengenaan pajak dari kelas penagihan yang tarifnya tinggi.
Tetapi perencanaan pajak dengan cara pertama akan menyebabkan masalah lain,
misalnya dalam mendirikan perusahaan baru akan
mengakibatkan
membesarnya
beban
overhead
yang
terjadi.
Seringkali
beban overhead
ini
malah
jauh
lebih
besar
daripada penghematan pajaknya. Karena itu, perencanaan pajak dengan cara ini sulit
dilakukan. Sedangkan pada cara kedua terdapat banyak kendala, yaitu perusahaan
sukar
untuk
menjaga
supaya
penghasilan
stabil, karena fluktuasi penghasilan sering
tidak terduga dan dipengaruhi oleh berbagai faktor non ekonomis.
2.2.3
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan Pajak Penghasilan yang
dikenakan atas penghasilan berupa
gaji,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain
dengan
nama
apa
pun
sehubungan
dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri.
Pemotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah :
|