Home Start Back Next End
  
19
1. 
Pemberi
kerja
terdiri
dari
orang
pribadi dan badan, yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama apa pun
2.
Bendaharawan
pemerintah
termasuk
bendaharawan pada Pemerintah Pusat,
Pemerintah
Daerah,
lnstansi
atau
lembaga pemerintah, lembaga-lembaga lainnya
dan
Kedutaan
Besar
Republik
lndonesia
di luar negeri yang membayarkan gaji,
upah,
honorarium, tunjangan,
dan
pembayaran
lain
dengan
nama
apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan
3.   Dana pensiun badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan
badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Jaminan
Hari Tua
4. 
Perusahaan,
Badan
dan
bentuk
Usaha
Tetap
yang
membayar
honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa
5. 
Perusahaan,
Badan
dan
bentuk
Usaha
Tetap
yang
membayar
honorarium atau
pembayaran
lain
sebagai
imbalan
sehubungan dengan kegiatan
dan jasa yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak Luar Negeri
6.
Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan dan organisasi masa,
organisasi sosial politik dan organisasi lainnya sebagai pembayar gaji, upah,
honorarium,
atau
imbalan
dengan
nama
apapun
sehubungan
dengan
pekerjaan,
jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
7.   Perusahaan,
badan
dan
bentuk
usaha
tetap
yang
membayarkan
honorarium
atau
imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter