|
20
8.
Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan
dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi
Dalam Negeri berkenaan
dengan suatu kegiatan
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah:
a. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun
bulanan,
upah
honorarium,
premi
bulanan,
uang
lembur, uang
sokongan, uang
tunggu,
uang
ganti
rugi,
tunjangan
istri, tunjangan
anak,
tunjangan
kemahalan,
tunjangan jabatan,
tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak,
tunjangan
iuran pensiun,
tunjangan pendidikan, bea siswa, hadiah, premi asuransi
yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun
b. Penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
secara
tidak
teratur
berupa
jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti,
tunjangan hari
raya, tunjangan tahun
baru,
bonus,
premi
tahunan
dan
penghasilan
sejenis lainnya yang bersifat tidak
tetap
c. Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan
?
Upah harian adalah terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah dari hari kerja
?
Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan
?
Upah satuan adalah upah terutang atau yang dibayarkan atas dasar banyaknya
satuan yang dihasilkan
?
Upah
borongan
adalah
upah
yang
terutang
atau
dibayarkan atas
dasar
penyelesaian pekerjaan tertentu
d.
Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang
pesangon, dan pembayaran lainnya yang sejenis
|