|
21
e. Honorarium,
uang saku,
hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
Dalam Negeri
f.
Gaji,
gaji
kehormatan,
tunjangan-tunjangan
lain
yang
terkait
gaji
yang
diterima
oleh
pejabat
negara,
PNS serta
uang
pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang
sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk
janda, atau duda, dan atau anak-anaknya
g. Penerimaan
dalam
bentuk
natura
dan
kenikmatan
lainnya
dengan
nama
apapun
yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.
Penghasilan yang tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah:
1.
Pembayaran
asuransi
dari
perusahaan
asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwi guna, asuransi bea siswa
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemerintah
3. luran pensiun
yang diberikan kepada dana pensiun
yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran Jaminan Hari Tua kepada badan
penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4. Penerimaan
dalam
bentuk
natura
dan
kenikmatan
lainnya
dengan
nama
apapun
yang diberikan oleh pemerintah
5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
6.
Penghasilan
yang dibayarkan
kepada
Pegawai Negeri Sipil golongan lld dan
anggota
TNlI
Polri
berpangkat
Pembantu Letnan
Satu
ke
bawah
atau
Ajun
lnspektur Tingkat Satu ke bawah
|