![]() 34
Dikurangi: PTKP sehari=1I360 X
Rp 2.880.000,-
Rp
8.000,-
Penghasilan Kena Pajak Sehari
Rp
92.000,-
Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang sehari
5% X
Rp 92.000,-
Rp
4.600,-
b. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung
Pemerintah:
Batas upah sehari yang PPh-nya ditanggung oleh Pemerintah
1I26 X
Rp 1.000.000,-
Rp
38.462,-
Dikurangi:PTKP sehari=1I360 X
Rp 2.880.000,-
Rp
8.000,-
Penghasilan Kena Pajak sehari
Rp
30.462,-
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah sehari
5% X
Rp 30.000,-
Rp
1.500,-
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja:
(Rp 4.600,- - Rp 1.500,-) X 15 hari = Rp 46.500,-
2.2.4
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas
penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
Wajib
Pajak
Dalam Negeri
dan
Bentuk
Usaha
Tetap
yang
berasal
dari
modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan
selain
yang
dipotong
Pajak
Penghasilan
Pasal
21,
yang
dibayarkan
atau
terhutang
oleh
badan
pemerintah
atau
Subjek
Pajak
Dalam Negeri,
penyelenggara
kegiatan,
Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek
Pajak
atau
penerima
penghasilan
yang
dipotong
Pajak
Penghasilan
Pasal 23 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
|