|
35
Pemotong Pajak Penghasilan pasal 23 adalah:
a. Badan pemerintah
b. Subjek Pajak badan Dalam Negeri
c. Penyelenggara kegiatan
d. Bentuk Usaha Tetap
e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
f.
Orang
pribadi
sebagai
Wajib
Pajak
Dalam
Negeri
tertentu,
yang
ditunjuk
oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23
Yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah:
1. Penghasilan yang dibayar atau terhutang kepada bank
2. Sewa
yang dibayarkan atau terhutang sehubungan dengan sewa
guna usaha
dengan hak opsi
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
Wajib
Pajak
Dalam
Negeri,
Koperasi,
Badan
Usaha
Milik
Negara,
atau
Badan
Usaha Milik Daerah
4. Bunga
obligasi
yang diterima
atau diperoleh
perusahaan
reksadana
selama
5
tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
5. Bagian
laba
yang
diterima
atau
diperoleh perusahaan
modal
ventura
dari
badan
pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di lndonesia
6. Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
7. Bunga
simpanan
yang
tidak
melebihi
batas
yang
ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri Keuangan
|