Home Start Back Next End
  
36
Tarif dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1.   Sebesar 
15% 
dari 
jumlah 
bruto 
atas: 
dividen, 
bunga, 
royalty, 
hadiah 
dan
penghargaan selain yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
2.   Sebesar
15%  dari
jumlah
bruto
dan
bersifat
final
atas
bunga
simpanan
yang
dibayarkan oleh koperasi
3.   Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas:
a.   Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
b.   lmbalan  sehubungan  dengan 
jasa  teknik,  jasa 
manajemen,  jasa  konsultan
hukum,
jasa
konsultan
pajak,
dan
jasa
lain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
Dalam Negeri atau bentuk usaha tetap.
Jenis  jasa  lain  yang  imbalannya  dipotong  Pajak  Penghasilan  Pasal  23  Undang-
Undang
Pajak
Penghasilan
yang
selanjutnya
ditetapkan
dengan
Keputusan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor Kep. 170IPJI2002 Tanggal 28 Maret 2002 adalah sebagai
berikut:
No
Perkiraan Penghasilan Netto
Jenis Jasa
1
50% 
dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
Jasa profesi,
jasa konsultan kecuali konsultan
konstruksi,  jasa  akuntansi  dan  pembukuan,
jasa penilai, dan jasa aktuaris
2
40%
dari
jumlah
bruto
tidak
termasuk PPN
a.   Jasa teknik dan jasa manajemen
b.   Jasa perancangI design
c.   Jasa instalasiI pemasangan
d.   Jasa
perawatanI 
pemeliharaanI
perbaikan
e.   Jasa kustodianI penyimpananI penitipan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter