![]() 36
Tarif dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Sebesar
15%
dari
jumlah
bruto
atas:
dividen,
bunga,
royalty,
hadiah
dan
penghargaan selain yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
2. Sebesar
15% dari
jumlah
bruto
dan
bersifat
final
atas
bunga
simpanan
yang
dibayarkan oleh koperasi
3. Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas:
a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
b. lmbalan sehubungan dengan
jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultan
hukum,
jasa
konsultan
pajak,
dan
jasa
lain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
Dalam Negeri atau bentuk usaha tetap.
Jenis jasa lain yang imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-
Undang
Pajak
Penghasilan
yang
selanjutnya
ditetapkan
dengan
Keputusan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor Kep. 170IPJI2002 Tanggal 28 Maret 2002 adalah sebagai
berikut:
No
Perkiraan Penghasilan Netto
Jenis Jasa
1
50%
dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
Jasa profesi,
jasa konsultan kecuali konsultan
konstruksi, jasa akuntansi dan pembukuan,
jasa penilai, dan jasa aktuaris
2
40%
dari
jumlah
bruto
tidak
termasuk PPN
a. Jasa teknik dan jasa manajemen
b. Jasa perancangI design
c. Jasa instalasiI pemasangan
d. Jasa
perawatanI
pemeliharaanI
perbaikan
e. Jasa kustodianI penyimpananI penitipan
|