Home Start Back Next End
  
39
sebagaimana
dimaksudkan
dalam
Pasal
21,
22,
23,
24,
kemudian
dibagi
12
atau
banyaknya bulan dalam tiap tahun pajak.
2.3
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
sebenarnya
telah
lama
dikenal
walaupun dalam
berbagai
nama.
Ditinjau
dari
sejarahnya,
pajak penjualan diterapkan di Eropa pada
abad pertengahan, seperti Belanda, Spanyol, Jerman, Perancis, dan lain-lain.
Ada 3 (tiga) metode pemungutan PPN:
1.   Addition Method
Pada metode
ini besarnya PPN dihitung dari
tarif dikalikan seluruh penjumlahan
nilai tambah
2.   Subtraction Method
Pada
metode
ini,
PPN
yang
terutang
dihitung
dari
tarif
dikalikan
selisih
antara
harga penjualan dengan harga pembelian
3.   Credit Method
Pada  metode 
ini 
harus  dicari 
selisih  antara  pajak  yang 
harus  dibayar  saat
pembelian dengan pajak yang dipungut saat penjualan.
Pajak Pertambahan Nilai mempunyai beberapa sifat pemungutan, yaitu:
1.   PPN sebagai Pajak Objektif
Artinya, pungutan PPN
ini
berdasarkan objeknya tanpa
memperhatikan keadaan
diri Wajib Pajak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter