![]() 38
3
26,67% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
a. Jasa perencanaan konstruksi
b. Jasa pengawasan konstruksi
4
13,33% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
Jasa
pelaksanaan konstruksi, termasuk
jasa
perawatanI pemeliharaanI perbaikan
bangunan, jasa instalasiI pemasangan mesin,
listrikIteleponI airI gasI ACITV kabel.
5
10% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
a. Jasa pembasmian hama
b. Jasa catering
c. Jasa selain jasa-jasa tersebut diatas
yang pembayarannya dibebankan pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
2.2.5
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak
Penghasilan
Pasal
25 adalah
angsuran Pajak
Penghasilan
yang
harus
dibayar
sendiri
oleh
Wajib
Pajak
untuk
setiap
bulan
dalam tahun
pajak
berjalan.
Angsuran Pajak
Penghasilan
Pasal
25
tersebut
dapat
dijadikan
sebagai
kredit
pajak
terhadap pajak yang terhutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun
pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
terhutang
menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
lalu
dikurangi
dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan dipungut serta Pajak
Penghasilan
yang
dibayar
atau
terhutang diluar
negeri
yang
boleh
dikreditkan
|