Home Start Back Next End
  
38
3
26,67% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
a. Jasa perencanaan konstruksi
b. Jasa pengawasan konstruksi
4
13,33% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
Jasa 
pelaksanaan  konstruksi,  termasuk 
jasa
perawatanI  pemeliharaanI  perbaikan
bangunan, jasa instalasiI pemasangan mesin,
listrikIteleponI airI gasI ACITV kabel.
5
10% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
a.   Jasa pembasmian hama
b.   Jasa catering
c.   Jasa   selain   jasa-jasa   tersebut   diatas
yang pembayarannya dibebankan pada
Anggaran 
Pendapatan  
dan  
Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
2.2.5 
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak
Penghasilan
Pasal
25 adalah
angsuran Pajak
Penghasilan
yang
harus
dibayar
sendiri
oleh
Wajib
Pajak
untuk
setiap
bulan
dalam tahun
pajak
berjalan.
Angsuran Pajak
Penghasilan
Pasal
25
tersebut
dapat
dijadikan
sebagai
kredit
pajak
terhadap pajak yang terhutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun
pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
terhutang
menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
lalu
dikurangi
dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan dipungut serta Pajak
Penghasilan 
yang 
dibayar 
atau 
terhutang  diluar 
negeri 
yang 
boleh 
dikreditkan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter