|
41
b. Net Income Type Value Added Tax
Pada tipe ini tidak dimungkinkan adanya pengurangan pembelian barang modal
dari
dasar
pengenaan.
Pengurangan
tersebut diperkenankan
hanya sebesar
penyusutan
yang
ditentukan
pada
saat
menghitung
laba
bersih
dalam rangka
penghitungan pajak penghasilan. Cara ini berakibat pengenaan pajak dua kali atas
barang modal
c. Gross Product Type Value Added Tax
Tipe ini menyatakan bahwa pembelian barang modal tidak diperkenankan sama
sekali
untuk
dikurangkan
dari
dasar
pengenaan pajak. Akibatnya sama saja yaitu
barang modal dikenakan pajak dua kali pada saat pembelian dan dilakukan
melalui hasil produksi yang dijual kepada konsumen.
Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai
Pemungut
Pajak
Pertambahan
Nilai
adalah Bendaharawan Pemerintah, badan,
atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut,
menyetor
dan melaporkan
pajak
yang terhutang
oleh
pengusaha
kena
pajak
atas
penyerahan
Barang
Kena
Pajak
dan
atau
Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan
pemerintah, badan atau instansi pemerintah tersebut.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
a. Penyerahan
Barang
Kena
Pajak
di
dalam
Daerah
Pabean
yang
dilakukan
oleh
Pengusaha.
b. lmpor
Barang Kena Pajak
|