|
42
c.
Penyerahan
Jasa
Kena
Pajak
yang
dilakukan
di
dalam Daerah
Pabean
yang
dilakukan oleh Pengusaha.
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan
Jasa
Kena
Pajak
dari
luar
Daerah
Pabean
di
dalam
Daerah
Pabean
atau
terhadap
jasa
yang
berasal
dari
luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan
di
dalam Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-undang PPN.
f.
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
g.
Kegiatan
membangun
sendiri
yang
dilakukan
tidak
dalam kegiatan
usaha
atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
h.
Penyerahan
aktiva
oleh
Pengusaha
Kena Pajak
yang
menurut
tujuan
semula
aktivanya tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah
a. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%
b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor
sebesar 0%. Pajak Pertambahan Nilai
adalah pajak
yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Dearah
Pabean.
Oleh
karena
itu,
Barang
Kena
Pajak
yang
diekspor
atau
dikonsumsi
di
luar daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%.
2.4
Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Wajib
pajak
berkewajiban
membayar
pajak
dan
melaporkannya
ke
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini sesuai dengan sistem pemungutan pajak di lndonesia,
|