![]() 43
yaitu
sistem
self
assessment.
Karena
itu
wajib
pajak
harus
mengetahui
kapan
batas
waktu
penyetoran
dan
pelaporan
pajak,
sebab jika wajib pajak terlambat menyetor
ataupun melaporkan pajaknya maka akan terkena sanksi.
Adapun batas waktu pembayaran pajak diatur sebagai berikut:
a.
Pembayaran Masa
Jenis Pajak
Batas Waktu Pembayaran
1. PPh pasal 21
Tanggal 10
bulan takwim berikutnya
setelah
masa pajak berakhir.
2. PPh pasal 22 impor
Bersamaan
dengan
pembayaran
Bea
Masuk.
Apabila Bea Masuk dibebaskan atau ditunda,
harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
impor.
3.
PPh
pasal
22
Dirjen
Bea
dan Cukai (DJBC)
1
(satu)
hari
setelah
pemungutan
pajak
dilakukan.
4.
Pajak
pasal
22
Bendaharawan
Pada
hari
yang
sama
dengan
pelaksanaan
pembayaran.
5. PPh pasal 23 dan 26
Tanggal 10
bulan takwim berikutnya
setelah
bulan saat terhutangnya pajak.
6. PPh pasal 25
Tanggal 15
bulan takwim berikutnya
setelah
Masa Pajak berakhir.
b.
Pembayaran kekurangan pajak yang terhutang berdasarkan SPT tahunan harus
dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum SPT itu disampaikan.
c. Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Tambahan
(SKPKBT),
Surat
Keputusan
|