Home Start Back Next End
  
43
yaitu
sistem
self
assessment.
Karena
itu
wajib
pajak
harus
mengetahui
kapan
batas
waktu
penyetoran
dan
pelaporan
pajak,
sebab jika wajib pajak terlambat menyetor
ataupun melaporkan pajaknya maka akan terkena sanksi.
Adapun batas waktu pembayaran pajak diatur sebagai berikut:
a.
Pembayaran Masa
Jenis Pajak
Batas Waktu Pembayaran
1. PPh pasal 21
Tanggal  10 
bulan  takwim  berikutnya 
setelah
masa pajak berakhir.
2. PPh pasal 22 impor
Bersamaan 
dengan 
pembayaran 
Bea 
Masuk.
Apabila Bea Masuk dibebaskan atau ditunda,
harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
impor.
3.
PPh
pasal
22
Dirjen
Bea
dan Cukai (DJBC)
1
(satu) 
hari 
setelah 
pemungutan 
pajak
dilakukan.
4.
Pajak 
pasal 
22
Bendaharawan
Pada
hari 
yang 
sama 
dengan 
pelaksanaan
pembayaran.
5. PPh pasal 23 dan 26
Tanggal  10 
bulan  takwim  berikutnya 
setelah
bulan saat terhutangnya pajak.
6. PPh pasal 25
Tanggal  15 
bulan  takwim  berikutnya 
setelah
Masa Pajak berakhir.
b. 
Pembayaran kekurangan pajak yang terhutang berdasarkan SPT tahunan harus
dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum SPT itu disampaikan.
c.   Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan 
Pajak 
Kurang
Bayar 
Tambahan 
(SKPKBT),
Surat 
Keputusan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter