![]() 44
Pembetulan,
Surat
Keputusan
Keberatan dan Putusan Banding yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar ditambah, harus dilunasi dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sedangkan batas
waktu
penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT)
untuk
melaporkan pajak yang sudah dibayar diatur sebagai berikut:
a. SPT Masa
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
PPh pasal 21
Pemotong PPh pasal 21
Tanggal 20 bulan takwim
berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
PPh pasal 22
impor
Bea Cukai
14 hari setelah berakhirnya Masa
Pajak
PPh pasal 22
Bendaharawan
Tanggal 14 bulan takwim
berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
PPh pasal 23
Pemotong PPh pasal 23
Tanggal 20 bulan takwim
berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
PPh pasal 25
Wajib pajak yang
mempunyai NPWP
Tanggal 20 bulan takwim
berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
PPh pasal 26
Pemotong PPh pasal 26
Tanggal 20 bulan takwim
berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
|