Home Start Back Next End
  
45
b.   SPT Tahunan
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan
SPT
Batas Waktu
Penyampaian SPT
SPT Tahunan PPh
Wajib 
pajak 
yang
mempunyai NPWP
Selambatnya 
3
bulan
setelah
akhir
Tahun
Pajak
(biasanya 
tanggal 
31
Maret tahun berikutnya)
SPT  Tahunan PPh pasal
21
Pemotong PPh pasal 21
Selambatnya 
3
bulan
setelah Akhir Tahun Pajak
Dalam perencanaan
pajak
yang
baik
biasanya
wajib
pajak
akan
selalu
membayar pajak tepat waktu, yaitu pada tanggal batas akhir. Alasannya jika
pembayaran
pajak
dilakukan
pada
awal
bulan
takwim (sebelum batas
akhir),
maka
uang
tersebut
tidak
bisa
dimanfaatkan terlebih dahulu dan perusahaan menanggung
opportunity cost. Contohnya:
lebih baik
uang
tersebut disimpan di bank sampai batas
akhir
pembayaran
pajak,
sebab
uang
tersebut
akan
mendapat
bunga.
Pada
tanggal
batas akhir pembayaran pajak, uang tersebut baru diambil dan digunakan untuk
membayar
pajak.
Jadi,
perusahaan
untung, sebab mendapat bunga. Tetapi jika pajak
dibayar melewati batas akhir pembayaran, maka perusahaan akan dikenakan sanksi,
yaitu dikenakan bunga sebesar 2% perbulan. Karena itu lebih baik membayar tepat
waktu, yaitu pada tanggal batas akhir pembayaran pajak.
2.5
Perencanaan Pajak
Perencanaan
pajak
adalah
tahap
pertama
dalam penghematan
pajak.
Strategi
penghematan  pajak 
disusun 
pada 
saat 
perencanaan.  Karena 
itu, 
penelitian  dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter