Home Start Back Next End
  
46
pengumpulan 
ketentuan 
peraturan 
perpajakan 
dilakukan 
pada 
tahap 
ini. 
Dari
penelitian tersebut akan diketahui jenis tindakan penghematan pajak.
Dalam
perencanaan
pajak
ada
beberapa
rencana
penghindaran
pajak
yang
dapat ditempuh, antara lain:
1.   Mengambil
keuntungan
sebesar-besarnya
dari
ketentuan
mengenai
pengecualian
dan potongan atau pengurangan yang diperkenankan.
2.   Mengambil keuntungan dari kepemilikan, bentuk-bentuk perusahaan yang tepat.
3.
Mendirikan
perusahaan
dalam satu
jalur
usaha
sehingga
dapat
diatur
secara
keseluruhan
penggunaan
tarif
pajak,
potensi
penghasilan,
kerugian
dan
aktiva
yang dapat dihapus.
4.   Menyebarkan penghasilan menjadi pendapatan dari beberapa wajib pajak.
5.   Menyebarkan
penghasilan
menjadi
beberapa
tahun
untuk
mencegah
penghasilan
tersebut termasuk dalam kategori
yang tarifnya tinggi. Bila
mungkin, pembayaran
pajak dapat ditunda.
Perencanaan pajak bertujuan untuk meminimalkan beban pajak sepanjang hal itu
dimungkinkan oleh peraturan perpajakan maupun secara komersial. Memang
terdapat
banyak
kritik
terhadap
perencanaan pajak karena menganggap bahwa
perbuatan ini adalah untuk melepaskan diri dari kewajiban bagi seorang warga
negara  dan  merugikan  penerimaan  negara.  Tetapi  sesungguhnya  perencanaan
pajak
merupakan
upaya
legal
yang
bisa
dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal
yang tidak diatur (loopholes).
Pada
dasarnya
ada
tiga
cara
yang
dapat
dilakukan
untuk
mengurangi beban
pajak dalam perencanaan pajak, yaitu:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter