|
47
a. Tax saving
Tax
saving adalah
tindakan
menghemat
pembayaran
pajak
dengan
cara
menghindari terjadinya peristiwa yang dapat menimbulkan terhutangnya I
harus dibayarnya pajak. Contohnya: wajib pajak dengan sengaja mengurangi
jam kerja
atau
pekerjaan
yang
dapat
dilakukannya
sehingga
penghasilannya
menjadi lebih kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak
penghasilan
yang besar. Pada tax saving aparat perpajakan tidak dapat berbuat
apa-apa
karena
hal-hal
yang
dilakukan
dalam tax
saving
tidak
disarankan
sebagai
salah
satu
cara
untuk
mengurangi
beban
pajak
dalam perencanaan
pajak,
karena
cara-cara
dalam tax
saving
(mengurangi
penghasilan)
berarti
mengurangi kemampuan ekonomis dari wajib pajak tersebut.
b. Tax avoidance
Tax avoidance adalah
usaha
untuk
mengurangi pajak
yang
masih dalam batas
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
perpajakan dan dapat dibenarkan.
Tax avoidance adalah
usaha-usaha supaya seorang wajib pajak
membayar
pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan asumsi
bahwa wajib pajak melapokan semua penghasilannya dengan benar, maka
wajarlah
jika
dia
ingin
mengklaim semua
potongan
dan
kredit
pajak
yang
memang
menjadi
haknya.
Secara
sepintas
ada
kesamaan
anatara
tax
saving
dan
tax
avoidance.
Tetapi
sesungguhnya
secara
teoritis
kedua
hal
tesebut
dapat dibedakan sebagai berikut:
|