Home Start Back Next End
  
48
Tax saving adalah usaha memperkecil jumlah hutang pajak yang tidak
termasuk
dalam ruang
lingkup
perpajakan,
sedangkan
tax
avoidance
merupakan 
usaha  memperkecil 
jumlah 
hutang 
pajak 
dengan 
cara
menggunakan 
celah-celah 
yang 
terdapat 
dalam  ketentuan 
peraturan
perundang-undangan
perpajakan,
sehingga aparat
perpajakan
tidak
dapat
menjatuhkan sanksi dan tindakan apapun.
Tax
avoidance ini
merupakan
cara
yang
digunakan untuk mengurangi beban
pajak
dalam tax
planning,
karena
tax
avoidance
dapat
diperbolehkan
oleh
pihak perpajakan dan tidak dapat menjatuhkan sanksi dan tindakan apapun.
c.   Tax evasion
TaX evasion adalah penyelundupan pajak yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. TaX evasion ini tidak dapat ditolerir oleh
peraturan  perundang-undangan  perpajakan,  sehingga  cara  ini  bukan
merupakan  cara 
yang  akan  dipergunakan  untuk  mengurangi  beban  pajak
dalam tax
planning.
Karena
itu,
dalam melakukan
tax
planning
hendaknya
berhati-hati  agar  tidak  sampai  melakukan  perbuatan-perbuatan  yang
melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengertian
taX
evasion
tidak
saja
terbatas
pada
kecurangan
dan
penggelapan
pajak dalam segala bentuknya, seperti:
melakukan penyuapan
terhadap aparat
perpajakan, 
mengintimidasi 
aparat 
perpajakan, 
melaporkan 
beban-beban
fiktif,
tetapi
juga
meliputi
kelalaian memenuhi perpajakan
yang disebabkan
oleh:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter