|
48
Tax saving adalah usaha memperkecil jumlah hutang pajak yang tidak
termasuk
dalam ruang
lingkup
perpajakan,
sedangkan
tax
avoidance
merupakan
usaha memperkecil
jumlah
hutang
pajak
dengan
cara
menggunakan
celah-celah
yang
terdapat
dalam ketentuan
peraturan
perundang-undangan
perpajakan,
sehingga aparat
perpajakan
tidak
dapat
menjatuhkan sanksi dan tindakan apapun.
Tax
avoidance ini
merupakan
cara
yang
digunakan untuk mengurangi beban
pajak
dalam tax
planning,
karena
tax
avoidance
dapat
diperbolehkan
oleh
pihak perpajakan dan tidak dapat menjatuhkan sanksi dan tindakan apapun.
c. Tax evasion
TaX evasion adalah penyelundupan pajak yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. TaX evasion ini tidak dapat ditolerir oleh
peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga cara ini bukan
merupakan cara
yang akan dipergunakan untuk mengurangi beban pajak
dalam tax
planning.
Karena
itu,
dalam melakukan
tax
planning
hendaknya
berhati-hati agar tidak sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang
melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengertian
taX
evasion
tidak
saja
terbatas
pada
kecurangan
dan
penggelapan
pajak dalam segala bentuknya, seperti:
melakukan penyuapan
terhadap aparat
perpajakan,
mengintimidasi
aparat
perpajakan,
melaporkan
beban-beban
fiktif,
tetapi
juga
meliputi
kelalaian memenuhi perpajakan
yang disebabkan
oleh:
|