Home Start Back Next End
  
49
1.   Ketidaktahuan
(ignorance),
yaitu
wajib
pajak
tidak
sadar
atau
tidak
tahu
akan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut.
2.   Kesalahan (error),
yaitu
wajib pajak paham dan
mengerti akan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, tetapi salah hitung datanya.
3.   Kesalahpahaman
(misunderstanding),
yaitu wajib pajak salah
menafsirkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Kealpaan 
(negligence),
yaitu 
wajib 
pajak 
alpa 
untuk 
melakukan
kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
Contoh-contoh cara melakukan penyelundupan pajak (tax evasion):
1.
Merendahkan (mengecilkan) penghasilan yang diperoleh dengan cara hanya
melaporkan sebagian penghasilan yang diperoleh atau tidak melaporkan seluruh
penghasilan atau merendahkan harga jual maupun kuantitas barang yang dijual.
2.
Meninggikan (memperbesar) harga pokok barang yang dijual dengan cara
meninggikan  harga  pembelian,  membuat  pembelian  fiktif  dan  membebankan
pajak masukan yang telah dikreditkan ke dalam harga pokok penjualan.
3.   Meninggikan
(memperbesar)
beban
usaha
dengan
cara
membuat
hutang
fiktif
guna
memperbesar beban bunga dan beban
fiktif
yang tidak didukung dokumen
ekstern.
4.   Meninggikan harga impor atau jasa dari perusahaan yang ada hubungan istimewa
di luar negeri.
5.   Merendahkan 
harga 
ekspor 
barang 
kepada 
perusahaan 
yang 
ada 
hubungan
istimewa di luar negeri.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter