|
49
1. Ketidaktahuan
(ignorance),
yaitu
wajib
pajak
tidak
sadar
atau
tidak
tahu
akan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut.
2. Kesalahan (error),
yaitu
wajib pajak paham dan
mengerti akan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, tetapi salah hitung datanya.
3. Kesalahpahaman
(misunderstanding),
yaitu wajib pajak salah
menafsirkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Kealpaan
(negligence),
yaitu
wajib
pajak
alpa
untuk
melakukan
kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
Contoh-contoh cara melakukan penyelundupan pajak (tax evasion):
1.
Merendahkan (mengecilkan) penghasilan yang diperoleh dengan cara hanya
melaporkan sebagian penghasilan yang diperoleh atau tidak melaporkan seluruh
penghasilan atau merendahkan harga jual maupun kuantitas barang yang dijual.
2.
Meninggikan (memperbesar) harga pokok barang yang dijual dengan cara
meninggikan harga pembelian, membuat pembelian fiktif dan membebankan
pajak masukan yang telah dikreditkan ke dalam harga pokok penjualan.
3. Meninggikan
(memperbesar)
beban
usaha
dengan
cara
membuat
hutang
fiktif
guna
memperbesar beban bunga dan beban
fiktif
yang tidak didukung dokumen
ekstern.
4. Meninggikan harga impor atau jasa dari perusahaan yang ada hubungan istimewa
di luar negeri.
5. Merendahkan
harga
ekspor
barang
kepada
perusahaan
yang
ada
hubungan
istimewa di luar negeri.
|