|
8
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak
dapat terlihat dua fungsi pajak yaitu:
1. Fungsi Budgetair
Pajak berfungsi
sebagai
sumber dana bagi pemerintah
untuk
membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak
berfungsi
sebagai
alat
untuk
mengatur
atau
melaksanakan
kebijakan
pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
2.2 Pajak Penghasilan
Dasar
hukum pajak
penghasilan
adalah
Undang-Undang
Republik
lndonesia
No. 17 tahun 2000, menyebutkan bahwa yang menjadi dasar objek pajak penghasilan
dalam pasal 4 adalah sebagai berikut :
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu: setiap tambahan kemampuan
ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik
yang berasal dari
lndonesia
maupun
dari
luar
lndonesia
yang
dapat
dipakai untuk konsumsi atau menambah
kekayaan
wajib
pajak
yang
bersangkutan,
dengan
nama
dan
dalam bentuk
apapun.
(Undang-undang No. 17, 2000: pasal 4)
Termasuk dalam pengertian penghasilan tersebut adalah:
a.
Penggantian
atau
imbalan
berkenaan
dengan
pekerjaan
atau
jasa
yang
diterima
atau
diperoleh
termasuk
gaji,
upah,
tunjangan,
komisi,
bonus
atau
gratifikasi,
uang pensiunan, honorarium atau imbalan dalam bentuk lainnya.
|