Home Start Back Next End
  
9
b.   Hadiah  dari 
undian,  pekerjaan  atau  kegiatan  dan  penghargaan  karena  suatu
prestasi.
c.   Laba usaha.
d.   Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk:
1. 
Keuntungan
karena
pengalihan
harta
kepada perseroan, persekutuan
dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. 
Keuntungan
yang
diperoleh
perseroan,
persekutuan dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota;
3. Keuntungan 
karena 
likuidasi, 
penggabungan, 
peleburan, 
pemeliharaan,
pemekaran, pemecahan, atau pemgambilan usaha;
4.   Keuntungan  karena 
hibah,  bantuan  atau  sumbangan,  kecuali 
yang  diberikan
kepada
keluarga
sedarah
dalam garis
keturunan
lurus
satu
derajat,
dan
badan
keagamaan 
atau 
badan 
pendidikan 
atau 
badan 
sosial 
atau 
pengusaha 
kecil
termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungannya  dengan  usaha,  pekerjaan,  kepemilikan  atau  penguasaan  antara
pihak-pihak yang bersangkutan.
e.  
Penerimaan 
kembali 
pembayaran 
pajak 
yang 
telah 
diperhitungkan 
sebagai
beban.
f.
Bunga  
termasuk  
premium,  
diskonto  
dan  
imbalan  
lain  
karena  
jumlah
pengembalian hutang.
g.   Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseoran,
pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian
sisa hasil usaha koperasi kepada pengurus dan kepada anggota.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter