|
9
b. Hadiah dari
undian, pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan karena suatu
prestasi.
c. Laba usaha.
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk:
1.
Keuntungan
karena
pengalihan
harta
kepada perseroan, persekutuan
dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.
Keuntungan
yang
diperoleh
perseroan,
persekutuan dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota;
3. Keuntungan
karena
likuidasi,
penggabungan,
peleburan,
pemeliharaan,
pemekaran, pemecahan, atau pemgambilan usaha;
4. Keuntungan karena
hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali
yang diberikan
kepada
keluarga
sedarah
dalam garis
keturunan
lurus
satu
derajat,
dan
badan
keagamaan
atau
badan
pendidikan
atau
badan
sosial
atau
pengusaha
kecil
termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan.
e.
Penerimaan
kembali
pembayaran
pajak
yang
telah
diperhitungkan
sebagai
beban.
f.
Bunga
termasuk
premium,
diskonto
dan
imbalan
lain
karena
jumlah
pengembalian hutang.
g. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseoran,
pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian
sisa hasil usaha koperasi kepada pengurus dan kepada anggota.
|