Home Start Back Next End
  
10
h.   Royalty.
i. 
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j. 
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
k.   Keuntungan karena pembebasan hutang.
l. 
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
m.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
n.   Premi asuransi.
o.   luran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
wajib
pajak
yang
menjalankan
usaha
atau pekerjaan
bebas,
sepanjang
iuran
tersebut ditentukan
berdasarkan volume kegiatan
usaha atau pekerjaan
bebas
anggotanya.
p. 
Tambahan
kekayaan
neto
yang
berasal
dari
penghasilan
yang
belum dikenakan
pajak.
Tetapi ada pula penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang tidak termasuk
sebagai objek pajak, sehingga terhadapnya tidak dipungut pajak penghasilan. Hal-hal
yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah sebagai berikut:
a.   Bantuan dan sumbangan, dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga 
sedarah
dalam garis
keturunan
lurus
satu
derajat,
dan
badan
keagamaan
atau
badan
pendidikan
atau
badan sosial
atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan
usaha, 
pekerjaan,   kepemilikan   atau   penguasaan   antara   pihak-pihak   yang
berkepentingan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter