|
11
b. Warisan, adanya
tambahan kemampuan ekonomis
yang diperoleh karena
adanya
pembagian warisan.
c.
Pembayaran
dari
perusahaan
asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
asuransi
kesehatan,
asuransi
kecelakaan,
asuransi jiwa,
asuransi dwi guna, dan
asuransi bea siswa. Hal ini sebagai
imbalan
terhadap
ketentuan
bahwa premi
asuransi jiwa, kesehatan dwi guna, dan asuransi bea siswa tidak boleh
dikurangkan terhadap penghasilan, kecuali bagi pemberi kerja yang menanggung
premi asuransi karyawannya.
d. Penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa,
yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk
natura atau kenikmatan, dengan ketentuan bahwa yang
memberikan
penggantian adalah pemerintah atau wajib pajak dan yang memberikan
penggantian
tersebut tidak boleh mengurangkan penggantian
tersebut sebagai
beban.
Dengan demikian kalau yang
memberikan kenikmatan atau natura tersebut
bukan wajib pajak, misalnya kantor kedutaan negara asing, maka kenikmatan
tersebut merupakan penghasilan bagi pihak yang menerimanya.
e. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh perseroan, persekutuan atau
badan lainnya sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
f.
Dividen
atau
bagian
laba
yang
diterima
atau
diperoleh
dari
perseroan
terbatas
dalam negeri, selain bank atau
lembaga keuangan
lainnya, dari perseroan
lainnya
di lndonesia dengan syarat:
?
Bahwa
perseroan
yang
menerima
dividen
tersebut
paling
sedikit
memiliki
25%
(dua
puluh
lima
persen) dari
nilai
saham
yang
disetor dari
badan
yang
membayar dividen.
|