|
51
kepentingan perusahaan. Tetapi bisa saja kebijaksanaan
ini menimbulkan hal-hal
yang tidak diinginkan. Karena itu, akibat dari kebijaksanaan ini harus
diperhitungkan dengan seksama.
b. Mengambil keuntungan dari pemilihan bentuk-bentuk perusahaan yang tepat. Bila
dilihat dari segi perpajakan, bentuk
usaha perseorangan,
firma dan kongsi adalah
bentuk
yang dipilih
menguntungkan dari pada perseroan terbatas (PT). Alasannya
adalah karena pajak
atas penghasilan PT dikenakan dua kali. Pertama, pengenaan
pajak
dikenakan
pada
saat
penghasilan diperoleh
atau
diterima.
Kedua,
pajak
dikenakan
lagi
pada
saat
pemilik
(orang
pribadi)
menerima
atau
memperoleh
dividen.
c. Mendirikan perusahaan dalam satu
jalur usaha sehingga dapat diatur secara
keseluruhan
penggunaan
tarif
pajak,
potensi
penghasilan,
kerugian
dan
akitva
yang bisa dihapus.
d. Menyebarkan
penghasilan
menjadi
beberapa
tahun
untuk
mencegah
penghasilan
tersebut
termasuk
dalam kategori
pendapatan
yang
tarifnya
tinggi.
Jadi
menyebarkan atau menunda penghasilan kepada periode yang akan datang.
e. Menyebarkan
penghasilan
menjadi
pendapatan
dari
beberapa
wajib
pajak.
Misalnya dengan menyebarkan penghasilan ke beberapa lini bisnis.
Untuk
melakukan perencanaan pajak agar beban pajak seminimal mungkin, maka
terlebih dahulu kita harus tahu mengenai objek pajak penghasilan dan hal-hal apa saja
yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak.
|