|
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1
Telekomunikasi
2.1.1
Pengertian Telekomunikasi
Arti
dari
telekomunikasi
berdasarkan
Pasal
1
UU
No.
36
Tahun
99,
yaitu:
Telekomunikasi
adalah
setiap
pemancaran,
pengiriman,
dan
atau
penerimaan dari
setiap
informasi
dalam
bentuk
tanda,
isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau
sistem elektromagnetik lainnya.
Penyelenggaraan telekomunikasi
mempunyai kaitan
yang
sangat
erat
dengan
ruang
angkasa
dimana
didalamnya terdapat
unsur
spektrum
frekuensi
radio
dan
orbit
geostasioner
yang
merupakan
sumber
daya
alam
terbatas. Oleh
karena
itu,
penyelenggaraan
telekomunikasi sebagai
upaya
pemanfaatan
sumber
daya
alam
yang
terbatas
tersebut
merupakan cabang produksi
yang penting bagi
negara
dan
menguasai hajat
hidup
orang
banyak
sehingga
perlu
dikuasai
oleh
Negara.
2.1.2
Pengertian sistem telekomunikasi
Tentang sistem telekomunikasi Gavish
(2006) berpendapat
bahwa: Telecommunication
Systems
is
a
journal
covering
all
aspects
8
|