|
9
of
modeling,
analysis,
design
and
management of telecommunication
systems.
The
journal
publishes
high
quality
articles
dealing
with
the
use of analytic and quantitative tools for the modeling, analysis,
design and management of telecommunication systems. The journal
publishes from
time
to time
a
special issue
of
the
devoted to
a
single
subject area
2.1.3
Regulasi Telekomunikasi
Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
16
tahun
1999
tentang
telekomunikasi pada hakekatnya terdiri dari tiga, yaitu:
1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi
adalah
penyelenggaraan
telekomunikasi untuk
memenuhi
kebutuhan
masyarakat.
Badan
penyelenggara untuk
jasa
telekomunikasi
dalam
negeri
(domestik)
adalah
PT.
Telkom
dan
Badan
Penyelenggara untuk
jasa
telekomunikasi luar negeri (International) adalah PT. Indosat.
2. Penyelenggaraan Telekomunikasi unuk Keperluan Khusus
Penyelenggaraan telekomunikasi
untuk
keperluan
khusus
adalah
penyelenggaraan telekomunikasi
yang
dilakukan
oleh
instansi
pemerintah
tertentu,
perorangan, Badan
Hukum
untuk
keperluan khusus
atau
untuk
keperluan
sendiri.
Telekomunikasi
khusus
dapat dilakukan oleh
instansi pemerintah tertentu atau
badan
hukum
(perseroan
terbatas
atau
koperasi)
yang
ditentukan
|